PADANGSIDIMPUAN- Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019, ditolak oleh Gubernur Sumatera Utara bersama dengan 3 fraksi di DPRD Padangsidimpuan.
Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda mengatakan, menolak dan menerima LKPJ merupakan sikap politik yang sah-sah saja, kalau memang ada masalah dalam proses dan substansi LKPJ.
Sebaiknya, lanjut Elfanda, DPRD Padangsidimpuan terbuka agar ada perbaikan tata kelola keuangan daerah hingga hingga dipublikasi agar semua pihak utamanya rakyat sidimpuan tahu.
“Kalau ada unsur pidana dalam Pertanggungjawaban silahkan proses melalui audit BPK RI dan aparat hukum. Persoalan politik anggaran tentunya tidak bisa dihindari, namun tujuan hakekat dan fungsi anggaran untuk kepentingan rakyat harus diutamakan,” tandasnya.
Pernyataan yang juga datang dari Adnan Buyung Lubis, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan. Menurutnya, mengatakan Wali Kota bersama Pimpinan DPRD harus mampu mengakomodir seluruh pendapat.
“Agar tidak berpotensi bumerang kedepan, DPRD harus mengindahkan saran dari Pemprov Sumut, ketika ada keterbenturan persoalan cepat dicari solusi, jika jabatan politik selesaikan secara politik,” jelasnya.
“Tidak ada persoalan yang tidak selesai jika komunikasi langgeng, ke egoisan masing-masing tidak bisa, rakyat yang menjadi sasaran dan pembangunan terhambat,”tandasnya.
“Ketua DPRD harus mengakomodir, saya mendengar ada persoalan internal yang berdampak kepada hak keuangan anggota DPRD, itu tidak boleh, karna itu uang rakyat bukan uang pribadi,” tutupnya.
Sebelumnya, tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan, menolak LKPJ Wali Kota tahun 2019, dengan alasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Aksi penolakan itu juga dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara. (zn)