Gaji Dosen Swasta 2025: Masih Banyak yang di Bawah UMP, Kok Bisa?

  • Bagikan

LENSAKINI – Dosen swasta merupakan tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta (PTS). Selain mengajar, dosen bertugas melakukan penelitian dan pengembangan karya ilmiah, melakukan pengabdian kepada masyarakat, hingga mengisi jabatan di universitas.

Dengan beban kerja yang tidak sedikit dan keahlian yang harus dimiliki, menjadi dosen bukan perkara mudah. Namun, pertanyaannya dengan tanggung jawab sebesar itu, bagaimana dengan penghasilan mereka?

Gaji dosen swasta 2025 di Indonesia berkisar Rp 5.000.000 – 8.000.000 per bulan, merujuk situs pencari kerja. Meski begitu, nominal ini sebaiknya tidak dijadikan acuan karena upah dosen PTS umumnya tergantung kebijakan pihak kampus yang menaunginya.

Gaji dosen PTS juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta setidaknya sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah dosen bekerja.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak dosen PTS yang menerima gaji di bawah upah minimum. Ironis, mengingat posisi mereka sebagai penyumbang penting dalam dunia pendidikan tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sempat menjadi angin segar untuk kesejahteraan dosen, termasuk di PTS.

Permen ini menegaskan bahwa gaji dosen PTS mengikuti peraturan ketenagakerjaan, dan kampus yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi.

  • Bagikan