
PADANGSIDIMPUAN-Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), tangkap dua orang terduga pelaku pencurian spesialis rumah sewa, Selasa ( 22/4/2025
Ke dua pelaku diketahui berinisial RAN (23) dan DA (22), mereka berasal dari Desa Sigulang, Kota Padangsidimpuan , Sumut.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi A Hasiolan Naibaho mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Maret 2025, dimana salah seorang warga Sigulang mengaku rumahnya dibongkar pencuri.
“Terduga pelaku ditangkap di Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan,”ungkapnya kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat, korban mendatangi Mapolres Padangsidimpuan di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan guna melaporkan kejadian pencurian dan pemberatan yang dialaminya.