Kabar Baik! SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri

  • Bagikan

JAKARTA-Bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri tidak perlu lagi harus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Bagaimana tidak, mulai Juni 2025, SIM Indonesia sudah berlaku di delapan negara ASEAN. Negara yang mengakui SIM Indonesia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.

Mengutip detikcom (21/4), berdasarkan informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

  • Bagikan