
(LENSAKINI) -Tessa Mahardika, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui tujuan kedatangan Bobby Nasution ke gedung anti rusuah itu.
“Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan, baik dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin,”dikutip dari laman Tempo.co.

Dia juga tidak mengetahui kedatangan Bobby Nasution ke kantor KPK apakah untuk diperiksa pada kasus konsesi tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. Berdasarkan pemantauan Tempo, Bobby tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan pakaian batik.
“Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu ya Informasi ini. Tentunya Kalau seandainya memang ada acara atau kegiatan yang dilakukan pasti nanti akan ada update,” ucap dia.
Nama Bobby disebut dalam kasus perizinan tambang nikel di Halmahera Timur. Dikutip dari Majalah Tempo berjudul “Bagaimana Bobby Nasution Menjadi Makelar Blok Medan di Maluku Utara” edisi Minggu, 27 Oktober 2024, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi berbagai proyek hingga penerbitan surat rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam persidangan sekitar Agustus 2024, para saksi mengungkap ada kode “Blok Medan” yang mengacu pada izin tambang nikel di Halmahera. Gani turut mendetailkan soal Blok Medan di persidangan. Pada Kamis, 26 September 2024, ia divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan bui.