Menyambut Baik Revisi Undang-Undang Kepolisian

  • Bagikan

LENSAKINI- DPR RI telah mengesahkan revisi UU POLRI menjadi usulan RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 28 Mei 2024 lalu. Revisi Undang-Undang Kepolisian ini merupakan topik yang penting, mengingat peran vital kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan kepolisian dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Undang-Undang Kepolisian yang ada saat ini mungkin perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan dinamika sosial yang terus berubah.

Adapun beberapa hal yang berkembang dalam revisi undang-undang ini antara lain; Restoratif justice atau keadilan restoratif.

Restoratif justice dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Konsep ini berbeda dengan pendekatan tradisional yang lebih fokus pada penghukuman pelaku. Dalam konteks revisi undang-undang kepolisian, integrasi restoratif justice menjadi sangat relevan untuk menciptakan sistem kepolisian yang lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik serta tindak pidana.

Revisi undang-undang kepolisian yang memasukkan prinsip-prinsip restoratif justice berpotensi untuk mengubah cara kerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal.

Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan yang lebih holistik, di mana kebutuhan korban untuk mendapatkan pemulihan dan pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya dapat terpenuhi.

Terkait pemberian kewenangan untuk memutus akses ruang siber pemblokiran ruang siber. RUU ini memungkinkan Polri untuk memblokir atau memutus akses ruang siber guna mencegah kejahatan yang sangat meresahkan dan menimbulkan kerugian material bagi masyarakat.

Ruang siber telah menjadi medan baru yang sangat signifikan dalam era digital ini. Dengan semakin banyaknya aktivitas yang terjadi secara online, baik itu komunikasi, perdagangan, hingga hiburan, kebutuhan akan keamanan siber pun meningkat pesat.

Ruang siber bukan hanya sekadar tempat dimana data berpindah, tetapi juga menjadi arena di mana berbagai ancaman, seperti peretasan, pencurian data, dan serangan siber, dapat terjadi. Namun, harus memastikan bahwa penggunaannya tidak mengarah pada penyalahgunaan dan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan privasi.

  • Bagikan