
PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria berusia tiga puluh tahun ditangkap polisi polisi di Dusub III, Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Selain mencuri tabung gas, pelaku yang diketahui berinisial GS, juga mencuri alat pancing. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, GS mencuri tabung gas dan alat pancing dengan cara mencongkel rumah korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 29 Maret 2025. Saat itu, pelapor didatangi istrinya yang mengatakan bahwa tabung gas dan alat pancing di rumah itu hilang.
“Istri pelapor awalnya mencari tabung gas, namun, tidak ditemukan,”ungkapnya kepada wartawan. Mendengar perkataan istrinya, pelapor memeriksa seluruh bagian rumah.
“Hasilnya, 1 tabung gas elpiji 3 kg hilang, uang Rp700 ribu raib dan alat pancing ludes,”tuturnya. Tidak tinggal diam, pelapor menjumpai sejumlah warga yang ada di desa itu dan mengatakan, alat pancingnya sudah hilang.
“Korban meminta kepada warga apabila ada yang menjual alat pancing, mohon diinformasikan, karena alat pancingnya dicuri,”imbuhnya.