
JAKARTA (LENSAKINI) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Selama periode Januari hingga Maret 2025, BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna merah K10.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi.

Temuan ini tentu menjadi peringatan keras bagi konsumen. Pasalnya, bahan-bahan tersebut tidak hanya berbahaya untuk kulit, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Taruna menyampaikan, “Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.”
Efeknya pun beragam, mulai dari ringan hingga berat. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal.
Asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bahkan risiko cacat lahir bagi ibu hamil. Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi serta perubahan pada kornea dan kuku.
Sementara timbal dapat merusak fungsi organ, dan pewarna merah K10 bersifat karsinogenik serta mengganggu fungsi hati.
Tak tinggal diam, BPOM sudah mengambil langkah tegas. “BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,” tegas Taruna.