
BONE (LENSAKINI) – Anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka sempat mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana ke media sosial.
“Iya benar, tersangka mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call saat korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4).

Rayendra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone pada 14 Januari lalu. Pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.
“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, tersangka menjadi emosi,” ungkapnya.
Tersangka merampas dan melempar handphone korban, menampar, meludahi wajah korban, serta menekan leher korban dengan menggunakan siku tangan. Ia juga melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
“Korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh. Korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga dilaporkan ke Propam,” jelas Rayendra.