Naik Status Sidik, Oknum Kades di Tapsel Pelaku Penganiayaan Warga Masih Berkeliaran, Ini Tampangnya

  • Bagikan
Foto oknum kades di Tapsel yang diduga pelaku penganiayaan yang masih berkeliaran (Ist)

TAPANULI SELATAN-Kasus penganiayaan yang dduga dilakukan oknum Kepala Desa Sialang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, berinisial JASS terhadap warganya, Asmar Pane (65) memasuki babak baru.

Pasalnya, petugas kepolisian saat ini menaikkan status perkara tersebut ke sidik. Hal itu diungkapkan Kapolsek Batang Angkola, Iptu Raden Saleh Harahap kepada LENSAKINI, Kamis (11/2/2021) siang. Dikatakannya, pihaknya telah beberapa kali melakukan gelar perkara di Polres Tapanuli Selatan terkait persoalan ini.

Bahkan, saat ini pihak ini tengah melengkapi berkas perkara.“Akan kita lengkapi mindik sesuai hasil gelar di Polres. Nanti kita akan kordinasi dengan Bapak Kasat Reskrim untuk RTL berikutnya Berkas sudah naik Sidik,” ucapnya.

Namun saat ditanya status oknum kades tersebut sebagai apakah sudah tersangka, Raden enggan berkomentar. Alhasil, hingga saat ini oknum kades tersebut masih bebas berkeliaran.

Sekedar informasi, aksi penganiayaan yang dii lakukan JASS berawal pada Sabtu (16/1/2021) ketika korban bersama istrinya Suryani Siregar (65) hendak pergi ke kebun di Desa Janji Mauli Baringin, Sayurmatinggi.

Tiba-tiba korban bersama istrinya tidak sengaja bertemu dengan oknum kades dan para pelaku. Tak lama, salah seorang pelaku langsung menolantarkan kalimat “Hai anj**g, bo**at” kepada Asmar Pane.

Mendengar ucapan tersebut, Suryani langsung mendatangi dan meminta oknum kepala desa tersebut agar melarang keluarganya untuk tidak mengeluarkan kalimat yang tidak pantas karena usia mereka sudah masuk usia lanjut.

Namun, bukannya berhenti, tiba-tiba para pelaku yang diduga berjumlah 6 orang itu langsung menganiaya korban. Melihat suaminya dikeroyok, Suryani berniat melerai, namun tiba-tiba istri JASS mengahalang-halanginya.

Tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh JASS dan keluarganya, Asmar Pane langsung membuat laporan ke kantor polisi dengan nomor laporan:

LP/03/1/2021/SU/TAPSEL/TPS KOLA.”Saya berharap kepada pihak kepolisian agar secepatnya menangkap para pelaku, karena akibat kejadian itu keluarga saya takut. (zn)

  • Bagikan