PADANGSIDIMPUAN-Dua orang terdakwa narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan masing-masing bernama Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketua oleh Lucas Sahabat Duha, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terjadap dua orang tersangka narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan.
“ Hasil sidang tadi, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara,”ujar Kuasa Hukum terdakwah kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler. Namun, dia belum bisa membacakan dasar pertimbangan hakim tersebut, karena saat ini memiliki kesibukan.
“Nanti saya akan ke PN Padangsidimpuan untuk membacakan sejumlah pertimbangan hakim,”tuturnya. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terutama media yang sudah mengawal jalannya kasus tersebut. (zn)