Saldi Isra menambahkan bahwa penghapusan ambang batas dapat mendorong lebih banyak alternatif pasangan calon, sehingga memperkuat hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi.
MK juga merekomendasikan agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan keputusan ini. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan baru ini, potensi munculnya banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dari berbagai partai politik diharapkan mampu menciptakan suasana pemilu yang lebih dinamis, kompetitif, dan demokratis.