
Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan.
Status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi poin pertama dari surat tersebut.
Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.
“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota,” poin ketiga dari surat arahan tersebut.
Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.
“Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” katanya lagi.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui terkait arahan ini.
Ia berkomentar singkat bahwa menonton konser sudah diperbolehkan dan dihadiri ribuan orang.
“Buka puasa bersama? Nanti saya cek dulu, saya belum tahu itu, nonton konser udah boleh kok,” kata Edy saat diwawancarai, Kamis (23/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.
“Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah,” pungkasnya.