Presiden Larang PNS Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut: Nonton Konser Diperbolehkan

  • Bagikan
????????????????????????????????????

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut.

Adapun alasan Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.

  • Bagikan