TAPANULISELATAN- Jangka waktu 3 bulan, Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap 17 laporan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dimana, barang bukti jenis sabu-sabu yang sita mencapai 263,27 gram, Rabu (29/3/2023).
Dalam 17 laporan polisi dengan 20 tersangka tersebut 4 di antaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
“barang bukti yang berhasil kami sita sejumlah 263,27 gram sabu-sabu. Dan sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan, sabu yang dimusnahkan sejumlah 131,82 gram,” ujar Kapolres dalam acara pemusnahan barang bukti di Aula Pratidina Mapolres Tapsel.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, kurun waktu 3 bulan telah berhasil mengungkap 17 laporan pada kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja hingga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Total ada 1.063 jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya narkoba sedangkan sisa barang bukti lainnya sebagai penunjang proses persidangan. Dari 20 tersangka tersebut, 1 di antaranya terlibat kasus narkotika jenis ganja,” ungkapnya.