PADANGSIDIMPUAN- Sebanyak 53 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Padangsidimpuan menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Ham RI, Senin (25/12/2023).
Remisi adalah hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang dapat diperoleh setiap warga binaan pada saat menjalani masa pidana dan diberikan negara sebagai upaya untuk memenuhi hak setiap warga negara.
Hal inilah yang dirasakan warga binaan yang beragama kristen yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Dari 63 orang yang menganut agama kristen, ada sebanyak 53 orang WBP yang berhak mendapatkan remisi tersebut. Jumlah remisi sangat bervariasi mulai dari 15 – 60 hari.
“Hari ini, sebanyak 53 Orang WBP menerima remisi natal. Remisi yang diberikan ini juga bervariasi, ada 15 hari 30 hari, bahkan ada yang 2 bulan,” ungkap Japaham Kalapas Padangsidimpuan melalui Plh. Kalapas Rio Sandy, SH.
Tidak hanya itu, Plh Kalapas Padangsidimpuan juga mendorong para Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berbuat baik selama di dalam Lapas.
“Untuk itu, mari teman-teman warga binaan diharapkan dapat terus berbuat baik selama menjalani masa pidana ini,” harapnya.
Diakhir acara, petugas juga membagikan surat keputusan (SK) kepada 53 orang WBP yang telah menerima remisi natal.