JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip dari VIVA.co.id, kebijakan itu disebabkan adanya kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Arief dinilai telah melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.
Sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Muhammad.
Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. (Viva/zn)