Restorative Justice, 6 Bulan Memimpin, Kades Tabuyung Selesaikan Puluhan Kasus

  • Bagikan

MANDAILING NATAL-6 bulan masa kepemipinan Zia Ul Haq Nasution sebagai Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sudah menyelesaikan puluhan kasus dengan program Restorative Justice (perdamaian) di kantor kepala desa setempat.

Kasus yang berakhir dengan perdamaian itu seperti, antara Ribut dan Satian (tanah), Miki dan Ribut (tanah), Bonus -Erna (masalah keluarga), Ramadi-Tampan (salah faham), Yun-anak alm Tagor (tanah), Lila-Suami (permasalahan keluarga), Maddannur-Sarwin (permasahan keluarga).

“Alhamdulillah, selama jalan 7 bulan masa jabatan saya, kami di desa (Tabuyung) ini sudah menyelesaikan belasan bahkan puluhan kasus perkelahian yang berujung dengan perdamaian,”ungkap Kades Tabuyung kepada wartawan.

Dijelaskan Zia, banyaknya kasus yang diselesaikan tersebut atas kerjasama yang baik antara petugas pemerintahan desa dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di Desa Tabuyung.

“Secara khusus saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh adat budaya, alim ulama, pemuda yang sudah ikhlas membantu pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai macam kasus,”tuturnya.

  • Bagikan