Bidang Tindak Pidana Khusus
Tak luput pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Padangsidimpuan juga berhasil melakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana dengan total uang pengganti sebesar Rp. 491.873.966.
Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejari Padangsidimpuan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga integritas hukum di wilayah kami. Prestasi ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejari Padangsidimpuan membuahkan hasil yang memuaskan,” ungkapnya.
Dengan berbagai capaian ini, Kejari Padangsidimpuan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Semoga prestasi ini dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang. (Amru)