JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam merayakan atau mengucapkan selamat hari Natal yang akan jatuh pada 25 Desember 2021.
“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram,” demikian bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021, yang dikutip dari laman FIN pada Senin (13/12/2021).
MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
“Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” kerena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” katanya.
MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal. Larang ini sejalan dengan fatwa MUI nomo 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram.
“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” kata Maratua Simanjuntak.
Selain itu, umat Islam juga diimbau agar tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022 karena sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa. “Membakar Petasan hukumnya adalah Haram” pungkasnya. (zn)