2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sidimpuan Dilimpahkan

  • Bagikan

Hari ini, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan untuk memastikan kelancaran proses hukum,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk di sidangkan.

“Selanjutnya akan segera disidangkan,” tandasnya. (Amru)

  • Bagikan