TAPANULI SELATAN-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang diduga tega menganiaya anak.
Kedua pelaku yang diamankan KH (ayah kandung) dan R (ibu tiri) warga Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padanglawas Utara, Sumut. Selain itu, Polres Tapsel juga menetapkan kakak korban yang masih berusia belasan tahun sebagai tersangka. Namun, kakak korban yang tidak bisa disebutkan namanya itu sudah diserahkan langsung ke Bapas Gunung Tua.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, KH menganiaya anak kandungnya menggunakan karet dengan cara menyelentik ke tubuh korban. “Jadi, karet tersebut diselentik ke bagian tangan, dada dan kaki,”ujarnya Kapolres di damping Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, Kasat Reskrim AKP Paulus Simamora dan perwira lainnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa, anti nyamuk, satu potong karet ban dalam sepanjang 40 centimeter, satu gagang anti nyamuk.
Aksi kekerasan terhadap RH ini diduga sudah terjadi sejak awal November 2021. Kekerasan terjadi karena ayah dan ibu tiri korban merasa kesal kepada korban ketika pulang ke rumah. (zn)