MUI Sebut Proses Produksi Vaksin Astrazeneca Mengandung Tripsin Babi

  • Bagikan

MEDAN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Astrazeneca. Melalui, fatwa itu, MUI menyatakan vaksin produk Astrazeneca adalah haram, karena dalam proses produksinya mengandung Tripsin babi.

Melansir dari mui.or.id, Senin (22/3/2021), Tripsin adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas, merupakan unsur yang penting dalam pencernaan. Tripsin babi pada Vaksin Astrazeneca digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarriernya.

Selain pada tahap penyiapan inang, zat mengandung babi dipakai pada penyiapan bibit vaksin rekombinan.

Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan atau Research Virus Seed hingga siap digunakan untuk produksi atau tahap master seed dan working seed, terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E. coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Walau vaksin Astrazeneca haram, namun dalam penggunaannya, MUI menyatakan bahwa produk vaksin itu mubah atau boleh digunakan.

Hal itu dikarenakan faktor kebutuhan yang mendesak atau hajah syari’iyah. Selain itu, karena ada pernyataan dari pakar yang berkompeten bahwa ada resiko berbahaya bila vaksinasi tak segera dilakukan.

Alasan lainnya adalah, ketersediaan vaksinasi yang halal dan suci jumlahnya masih terbatas. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa penggunaan Vaksin Astrazeneca aman.

Hukum penggunaan Vaksin Astrazeneca menjadi haram apabila ketersediaan produk vaksin yang halal dan suci sudah mencukupi.

Untuk itu, melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua MUI, Prof DR Hasanuddin dan Sekretaris MUI, Miftahul Huda Lc itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk berupaya keras menyediakan produk vaksin yang halal dan suci.

Selain itu, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal dan suci

Diketahui, pemerintah telah memesan 160,8 juta dosis Astrazeneca atau 37% dari kebutuhan nasional hingga tahun 2022. (zn)

  • Bagikan