
Polisi juga menemukan saldo sebesar Rp372 ribu di akun judi online yang terhubung ke salah satu website yang dimiliki oleh MZ.
Tak hanya itu, mereka juga berhasil mengamankan sebuah buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo milik MZ, yang diduga digunakan dalam aktivitas judi togel tersebut. MZ mengaku sebagai bandar dalam kegiatan judi tersebut, tambah Kasat Reskrim.

“Dan jika pemasang tersebut menang, maka tersangka tetap akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.