Panggilan Kejaksaan Tidak Digubris, Kadis PMD Bakal Dijemput Paksa

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tegaskan sudah memanggil Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan sebanyak 3 kali terkait kasus dugaan korupsi pemotongan ADD tahun 2023. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum juga menemui penyidik.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar pada konfrensi persnya di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (27/6/2024).

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap IF guna menguak kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai angka 18 persen dari nilai pagu. Namun, IF tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.

“Kami sudah lakukan panggilan kepada Kadis PMK, IF dan AN selaku pegawai honorer sebanyak 3 kali. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kami,” ujarnya.

  • Bagikan