Karena tidak hadir, penyidik terpaksa melakukan upaya penjemputan untuk proses penahanan. Selain itu, izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga telah diterima pada 5 Juli 2024, sebagai bagian dari proses hukum.
“Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak,” tutur Kapolres.
Selama proses hukum, upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan akun-akun media sosial yang terlibat.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Jejak digital tidak bisa dihapus. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan dan etika dalam bermedia sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, menyatakan bahwa tidak ada intervensi dari pihaknya dalam kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dengan adil.
“Kami berkomitmen untuk melakukan upaya Restorative Justice dalam perkara ini,” tutup Kajari. (Jiro)