Batas Akhir Makin Dekat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dengan Mudah

  • Bagikan

LENSAKINI – Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2025 semakin dekat! Wajib pajak di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan 2025 sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2025. Jangan sampai menunda hingga menit terakhir dan berisiko terkena denda keterlambatan.

Untuk tahun ini, Ditjen Pajak masih menggunakan metode pelaporan yang sama seperti tahun sebelumnya. Coretax Ditjen Pajak belum digunakan untuk pelaporan SPT tahunan 2025. Sistem ini baru akan diberlakukan mulai tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026.

Cara Lapor SPT Tahunan 2025

Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak dapat menggunakan layanan e-Filing melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tersedia.
  3. Klik ‘Login’ dan pilih menu ‘Lapor’ lalu layanan ‘e-Filing’.
  4. Pilih ‘Buat SPT’, kemudian isi data formulir dengan memilih tahun pajak 2024 dan status ‘normal’.
  5. Ikuti langkah-langkah sesuai panduan di e-Filing hingga muncul ringkasan SPT.
  6. Ambil kode verifikasi melalui SMS atau email terdaftar, lalu masukkan kode tersebut.
  7. Klik ‘Kirim SPT’, dan bukti laporan akan dikirimkan melalui email.

Peran EFIN dalam Pelaporan Pajak

Untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai kode identifikasi unik yang menjamin keamanan data. Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat melakukan aktivasi ulang melalui:

  • Bagikan