SAMOSIR- Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Samosir melakukan pengembalian keuangan negara dari terpidana MS, selaku Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumatera Utara I dan II yang telah di vonis hakim terbukti tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT Pembangunan Prasarana (PP) Sumatera Utara di Bank Sumut.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, uang tersebut langsung diserahkan kepada kepada Direktur Utama PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara, Ir. Refli Yuner bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (18/10/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH.,MH ketika dikonfirmasi wartawan. Didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu, SH.,MH dan Jaksa Fungsional Daniel Simamora, SH menyatakan telah melakukan penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 secara simbolis kepada Direktur Utama PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara.
“Bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana MS,” ujar Tulus Tampubolon.
Selanjutnya, uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 telah disetorkan langsung kerekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
“Bahwa selain itu terpidana MS telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara di kantor unit Simanindo – Tigaras, yang terjadi pada Desember 2019 sampai dengan Maret 2020,” ujarnya.
Kejari Samosir dibawah kepemimpinan Andi Adikawira Putera, SH, MH tengah gencar-gencarnya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Samosir guna pengembalian kerugian keuangan negara.
“Tahun ini sudah naik ke penyidikan kasus baru juga PT PPSU, dan akan bertambah lagi naik ke penyidikan kasus Tipikor lainnya, kami harap teman teman jurnalis dapat bersabar ya,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Samosir.