MANDAILING NATAL-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (Berkarya), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan, belum memiliki arah dukungan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020-2024.
“Kepengurusan yang baru ini belum menentukan arah dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Madina nanti,”ujar Plt Ketua DPD Partai Berkarya Madina M Salman Rais kepada LENSAKINI.
Dijelaskan Salman, rekomendasi partai saat ini masih dalam tahap proses di internal.”Masih menuju finalisasi,”tuturnya. Dia mengakui, Partai Berkarya sempat mengeluarkan rekomendasi, namun tidak berlaku lagi dengan alasan, SK surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) tanggal 30 Juli 2020 nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya, dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya.
“Yang lama rekomendasi diberikan kepada pasangan Bacalon Jendral (Purnawirawan) TNI. Sofwat Nst dan Ir. Zubeir Lubis, tidak sudah tidak berlaku dengan adanya SK tersebut,”ungkapnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun
2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
Salah satu poin dari isi surat itu dijelaskan, terhadap calon KDH di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK calon KDH untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025.
Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.”Dengan keluarnya SK Menkumham itu artinya rekom yang sebelumnya tidak berlaku, dan itu sudah kita komunikasikan kepada Tim Sofwat, Zubeir,” terangnya. (zn)