
MADINA (LENSAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun-Ichwan, dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal 2025 dalam perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keputusan ini dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam yang digelar pada Senin (24/2).

Dalam putusan yang dibacakan, MK menolak seluruh eksepsi dari termohon serta pokok permohonan dari pemohon.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan kemenangan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution. Dengan demikian, pasangan Saipullah-Atika tetap sah sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal.