PADANGLAWAS UTARA-Kenalan di Facebook, curhat-curhatan hingga Bunga (nama samaran) dicabuli oleh pelaku AAH, warga Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman S Elhaj, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu M Hutabarat mengatakan, AAH yang diketahui bekerja sebagai petani itu, sudah memiliki istri serta tiga orang anak.
Peristiwa pencabulan tersebut, kata Kanit, berawal saat AAH mengirimkan pesan melalui media sosial (Medsos) Facebook, pada September 2020 lalu. Di sana, pelaku kenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun itu.
Sebulan kemudian, melalui pesan singkat korban mengaku bahwa pelaku mirip dengan pacarnya yang sudah meninggal.
Gayung bersambut, pelaku menyuruh korban untuk anggap dirinya sebagai pacar. Padahal keduanya hanya berteman biasa. Kemudian, lanjut Hutabarat, korban ingin curhat ke pelaku. Pelaku pun menyuruh korban, datang ke rumahnya. Keduanya lantas bertemu di belakang rumah pelaku. Setelah keduanya saling bercerita, pelaku membawa korban ke kamar mandi.
“Di situ lah, mereka melakukan hubungan (suami-istri),” terang Kanit.
Kanit menyebut, pelaku lakukan perbuatan cabul terhadap korban sudah 5 kali, mulai dari Oktober hingga Desember 2020 lalu. Hingga akhirnya, korban menceritakan semua perbuatan pelaku ke ibunya, AH. Ibu korban pun tak terima dan lantas melapor ke Polres Tapsel. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada, Jumat (1/1) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kanit, terhadap korban tidak ada dilakukan upaya pemaksaan. Kemungkinan, korban yang masih duduk di Kelas VIII SMP itu tidak berani melawan, lantaran korban tak berdaya dan takut kepada pelaku. Kanit menambahkan, pelaku melakukan ulahnya itu spontan karena korban curhat kepadanya.
“Jadi, waktu korban curhat, dia (pelaku) ada niat langsung melalukan perbuatan itu (pencabulan),” imbuh Kanit.
Dari keterangan pelaku, adapun korban pencabulannya hanya Bunga seorang, belum ada mengarah ke korban-korban yang lain. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 d Juncto Pasal 76 E subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman hukumannya yakni dipidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” tandas Kanit.(zn)