
PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan 8 kilogram ganka dari tangan salah seorang terduga pengedar Sabtu, (15/17/ 2025), pukul 14.15 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AGS (33). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa,
8 ball ganja di bawah dudukanya, 152 paket ganja di box biru samping kanannya, serta sebuah ember berisi ganja di belakangnya.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 8.8 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, uang tunai Rp 30.000, 1 unit timbangan, gunting, handphone, dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Madina,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, S.I.K, MH kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Menurut warga, AGS kerap menyimpan ganja di halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.