
“Kami telah melapor. Saat itu, visum harus dilakukan esok harinya. Makanya kami harus menginap di Panyabungan,” ucap orang tua korban.
Kasus tersebut terdaftar dengan Nomor : SPTL/221/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 18 Agustus 2024. LP itu diterima oleh AIPDA Guntur M.S.F Hutapea. (Iskandar)
