Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

ASAHAN (LENSAKINI) – Dunia politik Asahan diguncang oleh penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya. Pajar Prianto (42), anggota DPRD Asahan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam yang berlangsung di halaman rumahnya sendiri.

Dalam foto yang beredar dan dilihat detikSumut pada Selasa (22/4/2025), Pajar tampak mengenakan kaos merah muda dan celana pendek hitam. Ia tengah berada di ruang Satreskrim Polres Asahan sambil memegang papan berisi identitas dirinya serta pasal yang menjeratnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa selain Pajar, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46), yang ikut bermain taruhan dalam praktik perjudian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Afdhal.

Sementara itu, lima orang lainnya yang turut diamankan dari lokasi belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat langsung.

“Sedangkan lima orang inisial DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

  • Bagikan