Polisi Bongkar Klinik Aborsi, Ribuan Orang Tercatat Jadi Pasien

  • Bagikan

Personil kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus  aborsi. Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus mengobati dan aborsi.

“Kalau biaya bergantung pada besar atau usia janin,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Informasi dari masyarakat, klinik itu melakukan praktek mengobati dan aborsi. Maka tim gabungan Resmob langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 17 orang tersangka dari hasil pengeledahan priode Januari 2019 – April 2020 tercatat 2.638 orang yang sudah di aborsi.

Dalam hal ini juga, Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus didampingi Dir Krimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat  mengatakan, kita telah menangkap 17 tersangka 3 diantara dr yaitu SS, SWS, TWP 14 lain mempunyai peran masing masing.

Tersangka J bersama dr SWS, sp.Og mendirikan sebuah klinik aborsi yang berada di Jalan Raden Saleh l RT. 002/RW. 002 No 10 kelurahan Kenari, Senen Jakarta Pusat, telah diamankan termasuk 57 item barang bukti.

Klinik ini telah beroperasi selama 5 tahun, dalam 1 hari klinik ini mengaborsi sebanyak 5 hingga 7 orang dengan biaya yang di dapat dalam sebulan Rp, 70.000.000. Dalam prakteknya dr SWS, di bantu sama dr SS dan dr TWP, paparnya, Selasa (18/8/2020).

Kata Kombes Pol Yusri yunus lagi, ‘Biaya untuk aborsi itu bervariasi tergantung umur dari kandungannya. 6 – 7 minggu 1,5 sampai 2 juta, usia 8 – 10 minggu 3 – 3,5 juta, usia 10 – 12 minggu 4 – 5 juta , 15 – 20 minggu sekitar 7 – 9 juta.”

Kali ini, pasal yang disangkakan untuk tersangka Pasal 299 KUHP dan atau pasak 346 KUHP dan atau pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau pasal 349 KUHP dan atau pasal 194 jo pasal 75 UU RI No 35 thun 2014 atas UU RI no 23 thun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamam 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar. (SI)

 

  • Bagikan