MEDAN – Dua dari tiga tersangka pelaku pembobolan toko Ban Master dibekuk Tekab Polsekta Helvetia Medan. Masing-masing pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka HT (24) warga Jalan Pembangunan, Helvetia, ketika nongkrong di salah satu warnet di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing CII, Medan Helvetia.
Pengakuan tersangka HT, pencurian dilakukannya bersama rekannya MS (38) warga Jalan Masjid, Helvetia Timur. Kemudian HT diboyong untuk menunjukkan lokasi persembunyian MS di Jalan Penampungan, Medan Helvetia.
“Ketika dilakukan pengembangan tersangka HT dan MS melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan terukur,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, Sabtu (9/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi membobol Toko Master Ban, pelaku melakukan survey lapangan. Setelah situasi aman, keduanya melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang lalu membawa barang dan uang yang ada di kas.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka berinsial HS (45). Kita sarankan agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 unit sepedamotor BK 2205 ABN yang digunakan tersangka, 8 unit ban motor baru, 1 unit laptop.
Pembobolan toko Ban Maser terjadi Rabu (29/9/2021), diketahui sekira pukul 07.00 WIB. Atas kasus ini, korban Feri Irawan membuat laporan resmi ke Mapolsek Helvetia dengan No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara. (zn)