PADANGSIDIMPUAN- Genderang perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) terus digalakkan personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Terbukti, petugas menangkap seorang pria berinisial RTS warga Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara lantaran terlibat narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan pria berusia 26 tahun ini setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Alhasil, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Awalnya kita mendapat informasi sedang terjadi transaksi narkotika golongan jenis ganja. Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat tersebut,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Selasa (28/11/2023) siang.
Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki berinisial RTS. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaaan petugas menemukan barang bukti ganja di kantong celana sebelah kiri tersangka.
“Selain mengamankan 2 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan narkotika golongan jenis ganja seberat 9,96 gram. Personil juga mengamankan 1 unit ponsel,” terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.