
MEDAN: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan dilarang ke luar kota pada saat libur nasional Israk Mikraj dan Hari Raya Nyepi 2021. Bila ditemukan ada yang melanggar, maka diberikan sanksi tegas.
“ASN yang melanggar aturan dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang dan berat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (9/3).

Menurutnya, larangan dan sanksi keluar kota/daerah pada Jumat-Minggu (12-14/3) sudah disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman untuk internal ASN Pemko Medan.
Larangan tersebut berangkat dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.
Terkait larangan untuk keluarga ASN, katanya, kami sampaikan kepada ASN Pemko Medan agar menaati Surat Edaran Menteri PANRB. “Ini sebagai contoh kepada masyarakat untuk penerapan peraturan,” tutupnya. (zn)