LENSAKINI – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, resmi mengatur jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Panduan ini dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan seimbang dengan ibadah dan tradisi Ramadan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran selama Ramadan akan terbagi menjadi beberapa tahapan:
-
- Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, peserta didik melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat karakter melalui kegiatan seperti tadarus, pesantren kilat, dan kajian keagamaan. - Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Pada 6-25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan penekanan pada kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Selain pelajaran reguler, siswa juga diajak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan religius dan sosial. - Libur Bersama Idulfitri
Libur bersama Idulfitri akan berlangsung pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Selama periode ini, siswa diimbau untuk memanfaatkan waktu dengan bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan.
- Pembelajaran Mandiri