PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – KPU Kota Padangsidimpuan secara resmi telah menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padangsidimpuan tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2025.
KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Padangsidimpuan Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Dr. H. Letnan, S.K.M., Kes dan Sdr. Harry Pahlevi dengan perolehan suara sebanyak 43.778 (Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Persen ) suara atau 39,42% (Tiga Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dua Persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padangsidimpuan Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 11.00 WIB.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, pada Rapat Pleno Terbuka di Aula Gedung Adam Malik, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/1/2025).
Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” urainya.
“Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor :03/PL.02.7-BA/1277/2025 tanggal 09 Januari 2025,” jelas Ketua KPU Kota Padangsidimpuan.
Dia melanjutkan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
Keputusan itu, kata dia, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377),” jelasnya.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya saat acara Rapat Pleno Terbuka itu.
Dia juga menegaskan, aturan ini sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.