MATARAM (LENSAKINI) – Sebuah kisah pilu datang dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang mahasiswi kebidanan berinisial RAY (26), asal Kabupaten Dompu, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aborsi mandiri dengan bantuan pil seharga Rp 1,2 juta.
RAY nekat melakukan aborsi terhadap janin yang telah berusia enam bulan. Keputusannya tersebut diambil tanpa bantuan tenaga medis. Tindakan ini terungkap setelah penghuni kos di kawasan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, digegerkan oleh penemuan mayat bayi yang bersimbah darah pada Senin (6/1/2024). Setelah diselidiki, jasad tersebut ternyata merupakan bayi hasil aborsi yang dilakukan RAY.
Menurut Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, tersangka sempat mengalami pendarahan hebat dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun, setelah kondisinya stabil, ia langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RAY mengonsumsi pil untuk mempercepat proses persalinan. Bayi perempuan yang dikandungnya telah meninggal dunia sebelum dilahirkan,” ujar Iptu Eko, Jumat (10/1/2025).
RAY mengaku membeli enam butir pil aborsi dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1,25 juta. Ketika polisi melakukan penggeledahan, mereka menemukan sisa dua butir pil di lokasi kejadian. “Ada dugaan bahwa ia telah mengonsumsi empat butir sebelumnya,” tambahnya.