LAMPUNG SELATAN (LENSAKINI) – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, menghadapi hukuman berat setelah Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memutuskan vonis mati dalam kasus penyelundupan 73 kilogram sabu.
Sofyan yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang, Aceh, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Kasus ini bermula dari Sofyan yang dilaporkan memiliki utang sebesar Rp 200 juta akibat pencalonannya sebagai caleg. Dalam kondisi terdesak, ia meminta pekerjaan kepada seorang bandar narkoba bernama Asnawi, yang kini berstatus buronan. Asnawi menawarkan Sofyan tugas mengantarkan 73 kg sabu dalam 70 bungkus kemasan teh China dengan imbalan Rp 380 juta.
Pada Maret 2024, Sofyan bersama rekannya berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil. Namun, aksinya terendus petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Saat mobil rekannya diperiksa dan ditemukan barang bukti narkotika, Sofyan memerintahkan sopirnya untuk berputar balik sebelum akhirnya kabur ke arah Palembang dengan bus. Setelah menjadi buronan selama beberapa bulan, ia ditangkap di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024.