TAPANULI SELATAN-Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang terduga pencuri asal Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial MH (43), Jumat (26/8/2022).
MH ditangkap di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Kelurahan Batunadua Jae. Kapolres Tapsel, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulus Simamora mengatakan, MH melakukan aksinya di Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel.
Saat itu, korban bernama Lidia Pasaribu sedang istrahat di dalam mobil di depan Pasar Pargarutan. Selanjutnya, MH mencuri
uang milik korban sebanyak Rp 6,5 juta, 3 KTP, 1 buku tabungan BRI, 1 STNK, 1 ATM BRI di dalam tas milik korban.
“Mengetahui bahwa barang-barangnya dicuri, korban langsung mendatangi Mapolres Tapsel dan membuat laporan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan MH berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MH sedang berada di salah satu wilayah di Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, tim dari Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.