Ditangkap, Dua Warga Tapteng Berpuasa Ramadhan di Penjara

  • Bagikan

TAPANULI TENGAH (LENSAKINI)-Dua orang warga asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjalani puasa Ramadhan di dalam penjara.

Sebab, kedua warga itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tapteng, Senin (3/2/2025) pukul 16.00 Wib

Kedua tersangka yakni HZ Alias Ucok (46 th) dan HS (48 th) keduanya merupakan warga Pandan Kabupten Tapanuli Tengah.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, kedua terduga narkoba itu ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu 1 bungkusan besar berisi sabu-sabu, 5 paket kecil sabu-sabu, 1 tempat bedak penyimpanan sabu, 13 plastik klip bening kosong, 2 plastik Kresek, 1 plastik klip bening, 1 plastik gula, 2 telepon seluler.

  • Bagikan