Rekam dan Intip Mahasiswi Mandi, Dokter Muda UI Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Tindakan tercela yang dilakukan MAES, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia, kini berujung pada jeratan hukum.

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan MAES sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang mahasiswi PKL.

“Terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka disebut menggunakan modus mengintip korban saat mandi di sebuah kos-kosan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tak hanya mengintip, tersangka bahkan merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi.

  • Bagikan