SUMUT- Ketua Umum Kohati Badko HMI Sumatera Utara, Tutut Wijayanti, gerah melihat tingkah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang terkesan songong dalam memaknai kata penyeragaman pada pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).
Pasalnya, kebijakan yang disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang menuai polemik dengan melarang penggunaan Hijab bagi anggota petugas pengibar bendera pusaka (PASKIBRAKA) perempuan.
Menurut tutut Islam adalah bagian dari Bhinneka Tunggal Ika. Jilbab itu identitas muslimah karna kewajiban mengenakannya.
Kenapa perbedaan tersebut malah ditiadakan. Padahal disitulah letak Bhinneka Tunggal Ika, sesuai sila pertama Pancasila.
Dikatakan Tutut Wijayanti, Alasan keseragaman adalah pemikiran yang sesat. BPIP ini Lembaga Pancasila kok melanggar ideologi Pancasila?
Ia pun mengecam terhadap kebijakan yang disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diduga melarang penggunaan Hijab bagi anggota petugas pengibar bendera pusaka (PASKIBRAKA) perempuan.
“Keberagaman dan akidah yang dianut oleh setiap orang dan sepantasnya tidak di cederai dan dihalangi oleh kebijakan yang disampaikan BPIP, apalagi kita ketahui mereka para Anggota Paskibraka adalah orang-orang terpilih yang berasal dari berbagai daerah, suku, agama dan RAS. Seharusnya nilai- nilai kebhinekaan dapat dipertunjukkan disitu,” katanya pada Jum’at (16/08/2024) dikutip dari sejumlah media.
Tutut menilai landasan larangan ini sangat tidak jelas dan tidak memberikan toleransi atas keyakinan dan aqidah dari setiap orang.
Menurut Tutut Wijayanti, BPIP tidak paham dengan UUD (Undang – Undang Dasar) 1945 Pasal 28E ayat 1 yang bunyinya “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.