Istri Personel TNI Ditangkap, Diduga Dalang Pembunuhan Eks Anggota TNI di Labura

  • Bagikan

Korban sempat dilaporkan hilang selama 14 hari sejak 8 Desember 2024 sebelum ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (12/12/2024).

Jerat Hukum

Juariah dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena perannya dalam membantu dan memerintahkan pelaku, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dari pasal ini mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 55, 56, dan 340 KUHP, karena turut membantu dan merencanakan pembunuhan,” tegas Gidion.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan keji yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil tersebut.

  • Bagikan