//Warga Halangi Polisi Bawa Terduga Kurir Narkoba//
Kejadian yang tidak diinginkan terjadi pada saat Sukri mau diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya, sejumlah oknum diduga menghalang-halangi petugas kepolisian untuk membawa Sukri.
“Kita menyayangkan aksi sejumlak oknum yang terkesan menghalang-halangi polisi ketika membawa terduga pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan.
Dari hasil penangkapan kata K Sinaga, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 2.08 gram bersama 3 plastik klip transparan kosong.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.