Ratusan Bukti E-Tilang Belum Diambil, Kejari Padangsidimpuan Imbau Warga Segera Urus

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk segera mengambil bukti e-tilang yang masih tertahan di kantor kejaksaan.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 335 pelanggar lalu lintas belum mengambil dokumen tilang mereka, meski telah dikenakan sanksi sepanjang 2024.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, menegaskan bahwa keterlambatan dalam pengambilan bukti tilang dapat berdampak pada administrasi kendaraan serta menimbulkan kendala dalam pengurusan dokumen di masa mendatang.

Oleh karena itu, pihak kejaksaan membuka layanan pengambilan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Untuk mengambil bukti tilang, pelanggar yang telah membayar denda cukup membawa slip putih e-tilang, bukti pembayaran, serta identitas diri seperti KTP atau SIM.

Sementara bagi yang belum membayar, Kejari Padangsidimpuan akan memberikan kode pembayaran yang bisa diselesaikan melalui berbagai metode, seperti M-banking, Kantor Pos, atau minimarket.

  • Bagikan