
KARO (LENSAKINI) – Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, dinilai terbukti melakukan pembakaran rumah yang menewaskan empat orang.
JPU Gus Irwan Marbun menegaskan bahwa sebelum melakukan aksi keji tersebut, para terdakwa telah memiliki niatan dan merencanakan pembakaran dengan matang.
Berdasarkan bukti yang terungkap dalam pemeriksaan di kepolisian hingga pengadilan, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” ujar Gus Irwan Marbun dalam sidang yang digelar pada Senin (17/3/2025).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan dalam persidangan.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (27/6) dini hari di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe. Akibat aksi pembakaran itu, Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya kehilangan nyawa.